WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN

 Warga Negara & Kewarganegaraan 


I. Pengertian Warga & warganegara 

            Salah satu unsur yang ada dalam suatu negara adalah adanya penduduk (ingezetenen) atau rakyat Penduduk atau penghuni suatu negara merupakan semua orang pada suatu waktu mendiami wilayah negara. Mereka secara sosiologis lazim dinamakan rakyat dari negara tersebut, yaitu sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persamaan dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu. Negara sebagai suatu entitas adalah abstrak, yang tampak adalah unsur-unsur negara yang berupa rakyat. Salah satu unsur negara ialah rakyat, rakyat yang tinggal di wilayah negara menjadi penduduk negara yang bersangkutan. Warga negara adalah bagian dari penduduk suatu negara. Warga negara memiliki hubungan dengan negaranya. Kedudukannya sebagai warga negara menciptakan hubungan berupa peranan, hak dan kewajiban, yang bersifat timbal balik Rakyat atau penduduk yang mendiami suatu negara ditinjau dari hukum 
terdiri dari : 1. orang asing 
                    2. Warga Negara 
  1. Orang Asing
    Orang asing adalah warga negara asing yang bertempat tinggal pada suatu negara tertentu. Dengan kata lain bahwa orang asing adalah semua orang yang bertempat tinggal pada suatu negara tertentu, tetapi ia bukan warga negara dari negara tersebut

       2. Warga Negara 
        
    Warga negara diartikan dengan orang-orang yang sebagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah ini dahulu biasanya disebut hamba atau kawula negara. Tetapi kenyataannya istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang yang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara, karena warga negara mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu negara, yaitu peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama,atas dasar tanggung jawab bersama dan untuk kepentingan bersama.

II. Pengertian kewarganegaraan

Pengertian Kewarganegaraan sendiri di bedakan menjadi 2 antara lain  :   
  1. Kewarganegaraan yuridis 
         Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum antara orang-orang dan          negara. Adanya ikatan hukum itu menimbulkan akibat-akibat tertentu, yaitu orang tersebut berada          di bawah kekuasaan negara yang bersangkutan. Tanda dari adanya ikatan hukum misalnya akta             kelahiran, surat pernyataan, bukti kewarganegaraan, dan sebagainya.
      
       2. Kewarganegaraan sosiologis 
            
        Kewarganegaraan dalam arti sosiologis tidak di tandai dengan ikatan hukum, tetapi ikatan                    emosional, seperti ikatan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, ikatan sejarah, dan ikatan tanah         air. Dengan kata lain ikatan ini lahir dari penghayatan warga negara bersangkutan.

   Kewarganegaraan sendiri memiliki 2 aspek yaitu : 
 
        1. Aspek Hukum 
            
            kewarganegaraan merupakan suatu status hukum kewarganegaraan, khususnya dibidang hukum             publik, yang dimiliki warga negara dan yang tidak dimiliki orang asing. Contohnya yaitu                        adalah hak pilih aktif dan pasif. Sedangkan kewajiban warga negara misalnya kewajiban                        membela negara dari serangan negara lain
        
        2. Aspek Sosial
           
            Dimana kewarganegaraan merupakan suatu keanggotaan suatu bangsa tertentu, yakni                               sekumpulan manusia yang terikat suatu dengan lainnya karena kesatuan bahasa, kehidupan                    sosial budaya serta kesadaran nasional

Dalam pasal 4 UU No. 12 tahun 2006 menegaskan bahwa siapa saja yang berhak menjadi warga negara Indonesia antara lain : 

  • Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang - undangan atau berdasarkan perjanjian pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum undang-undang ini berlaku sudah menjadi warga negara Indonesia 
  • Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu warga negara Indonesia
  • Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara Indonesia dan ibu warga negara Asing
  • Anak yang lahir dalam tegang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia
  • Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara Asing yang diakui oleh seorang ayah warga negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin, dan lain sebagainya 

III. Hak dan Kewajiban Warga Negara 

            Dalam pengertian warga negara secara umum dinyatakan bahwa warga negara merupakan anggota negara yang mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbul balik terhadap negaranya, maka adanya hak dan kewajiban warga negara terhadap negaranya merupakan sesuatu yang niscaya ada, hak warga negara terhadap negaranya telah diatur dalam Undang-undang Dasar 1945 dan berbagai peraturan lainnya yang merupakan derivasi dari hak - hak umum yang digariskan dalam UUD 1945. Di antara hak - hak warga negara yang dijamin dalam UUD adalah Hak Asasi. 

Kewajiban - kewajiban warga negara Indonesia terhadap negara : 
  • Kewajiban menaati hukum dan pemerintahan tercantum dalam pasal 27 Ayat (1) UUD 1945, yaitu “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
  • Kewajiban membela negara, tercantum dalam pasal 27 Ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan: “Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
  • Kewajiban dalam upaya pertahanan negara, tercantum dalam pasal 30 Ayat (1) UUD 1945 menyatakan: “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.” 
        Secara garis besar, hak dan kewajiban warga negara yang tertuang dalam UUD 1945 mencakup berbagai bidang. Bidang-bidang itu antara lain bidang : 
politik dan pemerintahan, bidang sosial, bidang keagamaan, bidang ekonomi, dan bidang pertahanan. Selain adanya hak dan kewajiban warga negara, di dalam UUUD 1945 juga tercantum tentang hak asasi manusia. Hak asasi manusia perlu dibedakan dengan hak warga negara. Hak warga negara merupakan hak yang ditentukan dalam suatu konstitusi negara.

Daftar pustaka 

Komentar