WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
Warga Negara & Kewarganegaraan
I. Pengertian Warga & warganegara
Salah satu unsur yang ada dalam suatu negara adalah
adanya penduduk (ingezetenen) atau rakyat Penduduk atau
penghuni suatu negara merupakan semua orang pada suatu waktu mendiami wilayah negara. Mereka secara sosiologis
lazim dinamakan rakyat dari negara tersebut, yaitu
sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa
persamaan dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah
tertentu.
Negara sebagai suatu entitas adalah abstrak, yang
tampak adalah unsur-unsur negara yang berupa rakyat. Salah satu unsur negara ialah rakyat, rakyat yang tinggal di wilayah negara menjadi
penduduk negara yang bersangkutan. Warga negara adalah
bagian dari penduduk suatu negara. Warga negara memiliki
hubungan dengan negaranya. Kedudukannya sebagai warga
negara menciptakan hubungan berupa peranan, hak dan
kewajiban, yang bersifat timbal balik Rakyat atau penduduk yang mendiami suatu negara
ditinjau dari hukum
terdiri dari : 1. orang asing
2. Warga Negara
- Orang Asing
Orang asing adalah warga negara asing yang
bertempat tinggal pada suatu negara tertentu. Dengan kata
lain bahwa orang asing adalah semua orang yang
bertempat tinggal pada suatu negara tertentu, tetapi ia
bukan warga negara dari negara tersebut
2. Warga Negara
Warga negara diartikan dengan orang-orang yang
sebagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara.
Istilah ini dahulu biasanya disebut hamba atau kawula
negara. Tetapi kenyataannya istilah warga negara lebih
sesuai dengan kedudukannya sebagai orang yang merdeka
dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara,
karena warga negara mengandung arti peserta, anggota
atau warga dari suatu negara, yaitu peserta dari suatu
persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama,atas dasar tanggung jawab bersama dan untuk
kepentingan bersama.
II. Pengertian kewarganegaraan
Pengertian Kewarganegaraan sendiri di bedakan menjadi 2 antara lain :
- Kewarganegaraan yuridis
2. Kewarganegaraan sosiologis
Kewarganegaraan dalam arti sosiologis tidak di tandai
dengan ikatan hukum, tetapi ikatan emosional, seperti
ikatan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, ikatan
sejarah, dan ikatan tanah air. Dengan kata lain ikatan
ini lahir dari penghayatan warga negara bersangkutan.
Kewarganegaraan sendiri memiliki 2 aspek yaitu :
1. Aspek Hukum
kewarganegaraan merupakan suatu status hukum
kewarganegaraan, khususnya dibidang hukum publik, yang dimiliki warga negara dan yang tidak dimiliki orang
asing. Contohnya yaitu adalah hak pilih aktif dan pasif.
Sedangkan kewajiban warga negara misalnya kewajiban
membela negara dari serangan negara lain
2. Aspek
Sosial
Dimana kewarganegaraan merupakan suatu
keanggotaan suatu bangsa tertentu, yakni sekumpulan
manusia yang terikat suatu dengan lainnya karena
kesatuan bahasa, kehidupan sosial budaya serta kesadaran
nasional
Dalam pasal 4 UU No. 12 tahun 2006 menegaskan bahwa siapa saja yang berhak menjadi warga negara Indonesia antara lain :
- Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang - undangan atau berdasarkan perjanjian pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum undang-undang ini berlaku sudah menjadi warga negara Indonesia
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu warga negara Indonesia
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara Indonesia dan ibu warga negara Asing
- Anak yang lahir dalam tegang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia
- Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara Asing yang diakui oleh seorang ayah warga negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin, dan lain sebagainya
III. Hak dan Kewajiban Warga Negara
Dalam pengertian warga negara secara umum
dinyatakan bahwa warga negara merupakan anggota negara
yang mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya. Ia
mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat
timbul balik terhadap negaranya, maka adanya hak dan kewajiban warga
negara terhadap negaranya merupakan sesuatu yang niscaya
ada, hak warga negara terhadap
negaranya telah diatur dalam Undang-undang Dasar 1945 dan
berbagai peraturan lainnya yang merupakan derivasi dari hak - hak umum yang digariskan dalam UUD 1945. Di antara hak - hak warga negara yang dijamin dalam UUD adalah Hak Asasi.
Kewajiban - kewajiban warga negara Indonesia terhadap negara :
- Kewajiban menaati hukum dan pemerintahan tercantum dalam pasal 27 Ayat (1) UUD 1945, yaitu “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
- Kewajiban membela negara, tercantum dalam pasal 27 Ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan: “Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
- Kewajiban dalam upaya pertahanan negara, tercantum dalam pasal 30 Ayat (1) UUD 1945 menyatakan: “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
politik dan pemerintahan, bidang sosial, bidang
keagamaan, bidang ekonomi, dan bidang pertahanan.
Selain adanya hak dan kewajiban warga negara, di
dalam UUUD 1945 juga tercantum tentang hak asasi
manusia. Hak asasi manusia perlu dibedakan dengan hak
warga negara. Hak warga negara merupakan hak yang
ditentukan dalam suatu konstitusi negara.
Daftar pustaka

Komentar
Posting Komentar