HUBUNGAN HUKUM TATA NEGARA DENGAN ILMU LAINYA DAN SUMBER HUKUM TATA NEGARA
HUBUNGAN HUKUM TATA NEGARA
DENGAN
ILMU LAINYA
Ilmu negara memberikan dasar-dasar teoritis
kepada HTN positif, sedangkan HTN merupakan kongkretisasi dari teori-teori Ilmu
Negara. merupakan bekal untuk dapat berkecimpung langsung dengan hukum positif
yang merupakan salah satu objek HTN. Missal, Ilmu Negara menyediakan
teori-teori mengenai bentuk Negara dan pemerintah pengertian, jenis-jenis,
kualifiasi dan sebagainya untuk lebih mudah memahami mengenai bentuk Negara dan
bentuk pemerintahan suatu Negara tertentu yang dipelajari oleh HTN.
2. Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu
Politik
pertama kali dikemukakan oleh J. Barent di dalam Bukunya De Wetenschap der Politiek. Hubungan ini diungkapkan dengan suatu perumpamaan “het vlees omhet geraamte van de staat” Artinya bahwa HTN sebagai kerangka manusia, sedangkan Ilmu politik sebagai daging yang melekat disekitarnya. Lebih lanjut, menurut Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim menerangkan bahwa pertautan HTN dan Ilmu politik disebabkan Ilmu Politik diperlukan untuk mengetahui latar belakang dari suatu perundang-undangan. Disamping itu, keputusan-keputusan politik merupakan peristiwa yang banyak pengaruhnya terhadap HTN
3. Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara
Van Vollenhoven dalam bukunya Omtreck van het Administratiefrecht mengemukakan bahwa badan-badan Negara tanpa HTN akan lumpuh bagaikan tanpa sayap, karena badan-badan Negara itu tidak memiliki wewenang. Sebaliknya, apabila badan-badan Negara tanpa adanya HAN menjadi bebas tanpa batas, sebab dapat berbuat menurut kehendaknya. Oleh karena iyu, HAN dan HTN mempunyai hubungan yang bersifat komplemennter dan independen. Oleh karena itu keduanya sukar untuk dipisahkan
4. Hukum Tata Negara dengan Hukum Internasional
C. Parry dalam bukunya, “Manual of Public International Lawmengatakan bahwa HI berkaitan dengan hubungan luar negeri suatu Negara dengan Negara-negara lain. HTN mengatur hubungan Negara dengan warga negaranya dan pihak-pihak lain di dalam wilayah Negara. Keduanya memperhatikan mengenai masalah pengaturan nilai-nilai dan proses hukum kekuasaan besar yang dimiliki oleh Negara modern. Pada prinsipnya sistem hukum nasional dan HI berlaku pada level berbeda, tetapi satu cabang penting HTN adalah hukum nasional yang berhubungan dengan kekuasaan pemerintah untuk mengadakan perjanjian internasional- traktat dengan Negara-negara lain yang menimbulkan kewajiban-kewajiban internasional baru. Selain itu, ada juga teori Selbsi - limitation theorie, yang diperkenalkan oleh penganut paham monism, terutama yang terkenal George Jellineck dan Zorn berpendapat bahwa Hukum Internasional itu tidak lain daripada HTN yang mengatur hubungan luar suatu Negara. Kedua pandangan di atas Menunjukan bahwa HTN dan HI memiliki hubungan yang saling membutuhkan Dimana HTN memiliki fungsi-fungsi yang bermanfaat bagi penerapan HI. HI pun memiliki fungsi-fungsi penting bagi penerapan HTN.
Undang-Undang Dasar adalah hukum dasar yang berlaku di suatu negara. Hukum ini tidak mengatur hal hal yang terperinci melainkan hanya menjabarkan prinsip-prinsip yang,menjadi dasar peraturan-peraturan lainnya. Undang-Undang Dasar merupakan naskah konstitusi yang tertulis dalam satu kodifikasi. Indonesia memiliki Undang Undang Dasar 1945 sebagai hukum dasar, yang mana sebelumnya pernah berubah-ubah. Pertama naskahnya berupa UUD 1945 periode pertama dari tahun 1945 sampai 1949. Periode kedua konstitusi RIS tahun 1949. Ketiga, UUDS 1950. Keempat, UUD 1945 periode kedua tahun 1959 sampai 1999. Kelima, UUD 1945 periode ketiga tahun 1999 sampai 2000. Keenam, UUD 1945 periode keempat tahun 2000 sampai 2001. Ketujuh, UUD 1945 periode kelima tahun 2001-2002 dan terakhir UUD 1945 periode keenam tahun 2002 sampai sekarang.
https://legalstudies71.blogspot.com/2018/10/hubungan-hukum-tata-negara-dengan-ilmu.html?m=1
Sumber Hukum Tata Negara http://unpal.ac.id/userfiles/E-JURNAL%20HUKUM%20-%20SUMBER-SUMBER%20HUKUM%20TATA%20NEGARA%20INDONESIA%20-%20Evi%20Purnama%20Wati,%20SH_,%20MH.pdf

Komentar
Posting Komentar