HUBUNGAN HUKUM TATA NEGARA DENGAN ILMU LAINYA DAN SUMBER HUKUM TATA NEGARA

                                           

                                                       

HUBUNGAN HUKUM TATA NEGARA 
DENGAN ILMU LAINYA



1. Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Negara 

Ilmu negara memberikan dasar-dasar teoritis kepada HTN positif, sedangkan HTN merupakan kongkretisasi dari teori-teori Ilmu Negara. merupakan bekal untuk dapat berkecimpung langsung dengan hukum positif yang merupakan salah satu objek HTN. Missal, Ilmu Negara menyediakan teori-teori mengenai bentuk Negara dan pemerintah pengertian, jenis-jenis, kualifiasi dan sebagainya untuk lebih mudah memahami mengenai bentuk Negara dan bentuk pemerintahan suatu Negara tertentu yang dipelajari oleh HTN.

           2. Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Politik

pertama kali dikemukakan oleh J. Barent di dalam Bukunya De Wetenschap der Politiek. Hubungan ini diungkapkan dengan suatu perumpamaan “het vlees omhet geraamte van de staat” Artinya bahwa HTN sebagai kerangka manusia, sedangkan Ilmu politik sebagai daging yang melekat disekitarnya. Lebih lanjut, menurut Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim menerangkan bahwa pertautan HTN dan Ilmu politik disebabkan Ilmu Politik diperlukan untuk mengetahui latar belakang dari suatu perundang-undangan. Disamping itu, keputusan-keputusan politik merupakan peristiwa yang banyak pengaruhnya terhadap HTN

3. Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara

Van Vollenhoven dalam bukunya Omtreck van het Administratiefrecht mengemukakan bahwa badan-badan Negara tanpa HTN akan lumpuh bagaikan tanpa sayap, karena badan-badan Negara itu tidak memiliki wewenang. Sebaliknya, apabila badan-badan Negara tanpa adanya HAN menjadi bebas tanpa batas, sebab dapat berbuat menurut kehendaknya. Oleh karena iyu, HAN dan HTN mempunyai hubungan yang bersifat komplemennter dan independen. Oleh karena itu keduanya sukar untuk dipisahkan

4.  Hukum Tata Negara dengan Hukum Internasional

C. Parry dalam bukunya, “Manual of Public International Lawmengatakan bahwa  HI berkaitan dengan hubungan luar negeri suatu Negara dengan Negara-negara lain. HTN mengatur hubungan Negara dengan warga negaranya dan pihak-pihak lain di dalam wilayah Negara. Keduanya memperhatikan mengenai masalah pengaturan nilai-nilai dan proses hukum kekuasaan besar yang dimiliki oleh Negara modern. Pada prinsipnya sistem hukum nasional dan HI berlaku pada level berbeda, tetapi satu cabang penting HTN adalah hukum nasional yang berhubungan dengan kekuasaan pemerintah untuk mengadakan perjanjian internasional- traktat dengan Negara-negara lain yang menimbulkan kewajiban-kewajiban internasional baru. Selain itu, ada juga teori Selbsi - limitation theorie, yang diperkenalkan oleh penganut paham monism, terutama yang terkenal George Jellineck dan Zorn berpendapat bahwa Hukum Internasional itu tidak lain daripada HTN yang mengatur hubungan luar suatu Negara. Kedua pandangan di atas Menunjukan bahwa HTN dan HI memiliki hubungan yang saling membutuhkan Dimana HTN memiliki fungsi-fungsi yang bermanfaat bagi penerapan HI. HI pun memiliki fungsi-fungsi penting bagi penerapan HTN.

                                                                SUMBER HUKUM TATA NEGARA 

1. Undang-Undang Dasar dan peraturan perundang-undangan tertulis 

Undang-Undang Dasar adalah hukum dasar yang berlaku di suatu negara. Hukum ini tidak mengatur hal hal yang terperinci melainkan hanya menjabarkan prinsip-prinsip yang,menjadi dasar peraturan-peraturan lainnya. Undang-Undang Dasar merupakan naskah konstitusi yang tertulis dalam satu kodifikasi. Indonesia memiliki Undang Undang Dasar 1945 sebagai hukum dasar, yang mana sebelumnya pernah berubah-ubah. Pertama naskahnya berupa UUD 1945 periode pertama dari tahun 1945 sampai 1949. Periode kedua konstitusi RIS tahun 1949. Ketiga, UUDS 1950. Keempat, UUD 1945 periode kedua tahun 1959 sampai 1999. Kelima, UUD 1945 periode ketiga tahun 1999 sampai 2000. Keenam, UUD 1945 periode keempat tahun 2000 sampai 2001. Ketujuh, UUD 1945 periode kelima tahun 2001-2002 dan terakhir UUD 1945 periode keenam tahun 2002 sampai sekarang.

Peraturan perundang- undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum. Indonesia memiliki peraturan perundang - undang yang diatur dalam UU No 12 tahun 2011 pasal 7. 

2. Yurisprudensi peradilan 

Istilah Yurisprudensi, berasal bahasa Latin, yaitu dari kata “jurisprudentia” yang berarti pengetahuan hukum. Kata yurisprudensi sebagai istilah teknis peradilan sama artinya dengan kata” jurisprudentie” dalam bahasa Belanda dan “jurisprudence” dalam bahasa Perancis, yaitu peradilan tetap atau hukum peradilan. dikembangkan dengan cara mempelajari kasus-kasus dan putusan pengadilan. Oleh karena itu, lama kelamaan istilah jurisprudence di Inggris dan negara berbahasa Inggris lainnya yang dipengaruhi oleh sistem hukum Anglo Saxon berkembang dalam pengertian ilmu hukum. Dalam sistem continental seperti di Jerman, Perancis, dan Belanda, putusan pengadilan dianggap sebagai salah satu dari norma hukum yang dipelajari dan dijadikan sumber hukum. Jurisprudentie di Belanda menunjuk kepada pengertian putusan pengadilan yang bersifat tetap yang kemudian dijadikan referensi bagi hakim lainnya dalam memeriksa perkara serupa di kemudian hari

3. Konvensi ketatanegaraan 

Konvensi-konvensi ketatanegaraan (Conventions of the Constitution) yang berlaku dan dihormati dalam kehidupan ketatanegaraan, walaupun tak dapat dipaksakan oleh pengadilan apabila terjadi pelanggaran terhadapnya

4. Hukum internasional 

tertentu Hukum public internasional secara umum dianggap menjadi sumber hukum tata negara. Meskipun samasama menjadikan negara selaku subjek hukum sebagai obyek kajiannya, antara hukum tata negara dengan hukum internasional public jelas dapat dibedakan satu sama lainnya. Hukum tata negara dari segi internalnya, sedangkan hukum internasional melihat negara dari hubungan eksternalnya dengan subyek-sebyek negara lain.

5. Dokrtin ilmu hukum tata negara

Doktrin TOBAR yaitu mengenai kesepakatan 5 negara yang tidak mengakui pemerintahan hasil pemberontak atau perebutan kekuasaan dan hanya akan mengakui apabila secara konstitusionalitas negara terpenuhi. Artinya meski, pemerntah itu efektif memegang kekuasaan, pengakuan harus ditangguhan sampai rakyat di negara itu melaui suatu pemilu yang bebas telah menyatakan sikapnya terhadap pemerintahan baru itu. Doktrin ini disetujui Presiden AS woordrow yang berbeda dengan Presiden Jefferson dengan de facto isme nya sejak 1913.



Daftar pustaka 

https://legalstudies71.blogspot.com/2018/10/hubungan-hukum-tata-negara-dengan-ilmu.html?m=1 

Sumber Hukum Tata Negara http://unpal.ac.id/userfiles/E-JURNAL%20HUKUM%20-%20SUMBER-SUMBER%20HUKUM%20TATA%20NEGARA%20INDONESIA%20-%20Evi%20Purnama%20Wati,%20SH_,%20MH.pdf 











































































Komentar